Kamis, 30 Oktober 2014

FU 150 Owners Club ( FOC ) Bekasi


Assalammualaikum Wr. Wb

Pada kali ini saya akan menceritakan tentang sebuah club motor Suzuki Satria FU yang ada di Bekasi yaitu FOC - Bekasi (FU 150 Owners Club).
Bisa menjadi kebanggaan tersendiri bagi anggotanya untuk bisa memperkenalkan klub sekaligus kota sebagai tempat kelahirannya di kancah dunia komunitas roda dua. Salah satunya FU 150 Owners Club – Bekasi (FOC-Bekasi). Dideklarasikan pada tanggal 21 Februari 2010, FOC Bekasi mempunyai tujuan untuk, menampung dan menghimpun para pemilik Suzuki Satria FU 150 untuk menjadi anggota FOC. Menanamkan rasa kesadaran bagi anggota FOC Bekasi untuk mentaati peratuarn lalu-lintas dalam berkendara.Menyelenggarakan kegiatan sosial, baik yang dilakukan oleh para anggota ataupun bekerjasama dengan pihak lain. 






FOC Bekasi sudah mempunyai 44 anggota resmi dan dengan 10 simpatisan yang dimana salah satu diantara mereka ada saya sebagai anggota club. Mereka biasa  kopdar di, Jl KH Noer Ali, Bekasi, tepatnya di depan Natasha Skin Care. Mereka berkumpul mulai dari jam 20.00 wib sampai dengan selesai. Forum kopdar dijadikan sarana bagi pengurus dan anggota untuk membuat komunikasi dua arah dengan nafas demokrasi, yang biasa dilaksanakan pada minggu 2 setiap bulannya. Dimana setiap anggota ber hak untuk mengeluarkan aspirasinya. Tidak hanya kegiatan kopdar, FOC Bekasi juga mempunyai jadwal rutin futsal antar anggota ataupun melakukan pertandingan persahabatan  dengan komunitas lain.  Agenda lainnya adalah bakti sosial antara lain dengan menyantuni anak yatim piatu, ta’jil on the road pada bulan puasa.



Sesuai dengan harapan para anggotanya yaitu, agar FOC Bekasi kedepanya semakin besar dan bisa memberikan keuntungan serta manfaat bagi anggota, orang lain, maupun komunitas hingga lingkungan. Untuk itulah FOC Bekasi mempunyai agenda rutin untuk saling berkunjung ke tempat kediaman anggota nya. Kesempatan ini juga dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi dengan anggota keluarga dari anggota yang di kunjungi. Sedangkan untuk mempererat silaturahmi antar komunitas, mereka biasa bertandang ke tempat komunitas biker klub lain yang di agendakan setiap 2 minggu. Sedangkan untuk agenda  turing jarak jauh, dilakukan 3 kali dalam satu tahun yang juga dijadikan sarana memupuk rasa solidaritas antar anggota.
Bagi anggota FOC Bekasi yang dengan disengaja melakukan pelanggaran dengan ketentuan peraturan tata tertib organisasi, dapat diberikan sanksi berupa diberhentikan dari keanggotaan FOC Bekasi.  Info bagi brother pengguna Suzuki Satria FU 150 yang sudah mempunyai legalitas berkendara dan tertarik dengan FOC Bekasi, mereka bisa di temui di tempat kopdar atau silakan untuk datang langsung ke sekretariat FOC Bekasi


Sumber :

http://mediabiker.com/2013/09/17/disiplin-dalam-solidaritas-fu-150-owners-club-bekasi

Koperasi Nasibmu Kini....

I  Permasalahan

            Jumlah yang besar dari segi kuantitas dalam perkoperasian belum didukung oleh perkembangan yang memadai dari segi kualitas koperasi dan UMKM. Keadaan itu disebabkan oleh masalah klasik yang dihadapi di dalam koperasi dan UMKM itu sendiri, yaitu :
      A.    Rendahnya kualiatas SDM koperasi dan UMKM dalam manajemen, organisasi penguasaan teknologi, dan pemasaran.
      B.     Lemahnya kewirausahaan para pelaku koperasi dan UMKM.
      C.     Terbatasnya akses koperasian UMKM terhadap permodalan, informasi, teknologi dan pasar serta factor produksi.

Bersamaan dengan itu, masalah eksternal yang dihadapi oleh koperasi dan UMKM yaitu masih besarnya biaya transaksi akibat iklim usaha yang kurang mendukung. Iklim usaha yang kurang kondusif disebabkan karena, antara lain :
      A.    Oleh praktik bisnis dan persaingan usaha yang tidak sehat.
      B.     Ketidakpastian lokasi usaha, dan lemahnya koordinasi lintas instansi dalam perberdayaan koperasi dan UMKM.

II  Analisis

 Koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa sebenarnya telah menjadi cita-cita dan dambaan pejuang Koperasi Indonesia sejak dahulu. Ini merupakan sebuah amanah Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
            Lalu menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
            Peran koperasi dalam perekonomian di Indonesia dapat di lihat dari kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sector. Koperasi merupakan penyedia lapangan kerja terbesar, pemian penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi local dan pemberdayaan masyarakat, pencipta pasar baru dan sumber inovsi, serta sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran Luar Negeri melalui kegiatan ekspor.
Namun, nyatanya yang terjadi justru sebaliknya. Berikut ini merupakan beberapa alasan mengapa koperasi sulit di harapkan. :
      A.     Produk yang terbatas
      B.     Harga
      C.     Lokasi
      D.     Promisi

III  Kesimpulan

            Jadi kesimpulannya menurut saya yaitu, Koperasi di Indonesia belum bisa untuk menjadi Soko Guru di perekonomia di Indonesia. Karena kalau di lihat dari permasalahannya SDM di Negara Indonesia ini menang sangat kurang. Apalagi sekarang perkoperasian di Indonesia kurang mendapat perhatian khusus dari para pemerintah, karena kurangnya dapat perhatian dari pemerintah koperasi di Indonesia pun begitu sulit untuk berkembang menjadi maju.

Sumber :


Kamis, 09 Oktober 2014

Sejarah dan Konsep - Konsep Koperasi



Nama           : Teddy Wira Hadi
Kelas/NPM  : 2EB22 / 28213829


(I) Permasalahan :

1. Jelaskan Secara Singkat Sejarah Koperasi di Indonesia !
2. Bagaimanakah Konsep Koperasi Luar Yang Mempengaruhi Perkoperasian di Indonesia ?

(II) Analisis :

1.    Sejarah Singkat Mengenai Koperasi di Indonesia

Bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi 
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

2.    Konsep – Konsep Koperasi

Koperasi mempunyai 3 konsep yaitu : A. Kopsep Koperasi Barat
                                                              B. Konsep Koperasi Sosialis
                                                              C. Konsep Koperasi Negara Berkembang
A. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
B. Konsep Koperasi Sosialis
Menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasinalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, makan koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh. Fungsinya sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawas dan pendidikan.
C. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya yaitu tujuan koperasi dalam konsep sosialis yaitu untuk merasinalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara Berkembang seperti di Indonesia, tujuannya yaitu meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

(III) Kesimpulan :

            Jadi menurut saya Koperasi itu mempunyai tujuan untuk membantu kesejahteraan para anggota dalam bentuk gotong-royong, bekerja untuk memajukan kepentingan - kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.

(IV) Sumber :