Pengertian Hukum dan Hukum
Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih
dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan
timbulnya kelangkaan. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Selain itu hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat, dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas
keadilan dari masyarakat itu.
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum pun dapat di tinjau dari segi material dan segi formal seperti di bawah ini :
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum pun dapat di tinjau dari segi material dan segi formal seperti di bawah ini :
A. Sumber - Sumber Hukum Material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb.
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb.
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
B. Sumber Hukum Formal
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
Subjek dan Objek Hukum
v
SUBJEK HUKUM
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat
memperoleh hak dan kewajiban. Yang dapat memperoleh hak dan kewajiban
dari hukum hanyalah manusia. Jadi manusia oleh hukum diakui sebagai
penyandang hak dan kewajiban, sebagai subjek hukum atau orang. Dan subjek hukum
pun terdiri dari 2 jenis. Yaitu :
A.
Manusia
Biasa
Manusia sebagai
subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya untuk dijamin
oleh hukum yang berlaku. Menurut pasal 1
KUH bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak
kenegaraan. Setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap
bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam UU dinyatakan tidak cakap.
B. Badan Hukum
Badan
hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang
yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu badan hukum sebagai subjek
hukum yang dapat bertindak hukum seperti mausia. Badan hukum dibedakan dalam 2
bentuk yakni :
o
Badan
hukum public : Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang
menyangkut kepentingan public.
o
Badan
hukum privat : Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil/perdata.Badan hukum
ini merupakan badan swasta.
v OBJEK HUKUM
Objek hukum (recth objek) merupakan segala sesuatu yang
berguna bagi subjek hukum (person), dan yang menjadi objek hukum dari suatu
hubungan hukum adalah hak. Oleh karenanya dapat dikuasai oleh subjek hukum.
Hubungan hukum adalah suatu wewenang yang dimiliki oleh
seseorang untuk menguasai sesuatu dari orang lain, dan kewajiban orang lain
untuk berperilaku sesuai dengan wewenang yang ada. Isi dari wewenang dan
kewajiban tersebut ditentukan oleh hukum (misalnya hubungan antara pembelin dan
penjual).
HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak - hak dan kepentingan antara individu - individu
dalam masyarakat, Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku
bagi seluruh Wilayah di Indonesia.
Namun Hukum Perdata di Indonesia bersifat ber Bhineka Tunggal Ika atau bersifat pluralistik, baik secara etnis
maupun secara yuridis. Secara etnis dikatakan bersifat pluralistis atau ber bhineka
karena hukum- hukum yang berlaku bagi penduduk Indonesia, berbeda-beda dari
masyarakat adat yang satu dengan masyarakat adat yang lainnya. Keadaan tersebut
ditambah dengan diberlakukannya Politik Hukum Belanda di Hindia Belanda yang
merupakan Landasan Politik Hukum Belanda atas tata hukum di Hindia Belanda,
yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang – Undang Hukum Perdata yang
aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan
biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi
BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti
dengan Undang – Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan,
dan UU Kepalilitan.
Kondisi
KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatblad No. 23 dan berlaku Januari
1848.
Setelah Indonesia Merdeka,
berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang – Undang Dasar 1945, KUH
Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum diganti dengan Undang –
Undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.