Sabtu, 21 Maret 2015

Hukum Ekonomi Di Indonesia

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi 

            Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:

a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
            Selain itu hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat, dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.

            Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum pun dapat di tinjau dari segi material dan segi formal seperti di bawah ini  :
         A.     Sumber - Sumber Hukum Material

Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb.
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

         B.     Sumber Hukum Formal

1. Undang – Undang (Statute)
            Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
            Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
            Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.

Subjek dan Objek Hukum
v  SUBJEK HUKUM
            Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban. Yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia. Jadi manusia oleh hukum diakui sebagai penyandang hak dan kewajiban, sebagai subjek hukum atau orang. Dan subjek hukum pun terdiri dari 2 jenis. Yaitu :
A.    Manusia Biasa
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya untuk dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut pasal 1 KUH bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak kenegaraan. Setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam UU dinyatakan tidak cakap.
B.  Badan Hukum
            Badan hukum  merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena  itu badan hukum sebagai subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti mausia. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yakni :
o    Badan hukum public : Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan public.
o    Badan hukum privat : Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil/perdata.Badan hukum ini merupakan badan swasta.

v  OBJEK HUKUM

            Objek hukum (recth objek) merupakan segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (person), dan yang menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum adalah hak. Oleh karenanya dapat dikuasai oleh subjek hukum.

            Hubungan hukum adalah suatu wewenang yang dimiliki oleh seseorang untuk menguasai sesuatu dari orang lain, dan kewajiban orang lain untuk berperilaku sesuai dengan wewenang yang ada. Isi dari wewenang dan kewajiban tersebut ditentukan oleh hukum (misalnya hubungan antara pembelin dan penjual).

HUKUM PERDATA

          Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak - hak dan kepentingan antara individu - individu dalam masyarakat, Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia.

            Namun Hukum Perdata di Indonesia bersifat ber Bhineka Tunggal Ika  atau bersifat pluralistik, baik secara etnis maupun secara yuridis. Secara etnis dikatakan bersifat pluralistis atau ber bhineka karena hukum- hukum yang berlaku bagi penduduk Indonesia, berbeda-beda dari masyarakat adat yang satu dengan masyarakat adat yang lainnya. Keadaan tersebut ditambah dengan diberlakukannya Politik Hukum Belanda di Hindia Belanda yang merupakan Landasan Politik Hukum Belanda atas tata hukum di Hindia Belanda, yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang – Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW  sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang – Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepalilitan.

Kondisi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.


            Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang – Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum diganti dengan Undang – Undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar