Jumat, 20 Januari 2017

KODE ETIK IAI ANALISIS KRITIS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK DI INDONESIA



Hasil gambar untuk gunadarma
            

 Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya, termasuk jasa akuntan.Kepercayaan masyarakat terhadap kualitas akuntan publik akan menjadi lebih baik, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang dikeluarkan oleh Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik di Indonesia.

  SPAP adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh akuntan publik dalam pemberian jasanya. Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia terdiri dari 3 bagian, yaitu: pertama Prinsip Etika di mana prinsip ini memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Kedua Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan. Ketiga Interprestasi Aturan Etika, merupakan interprestasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

            Menurut Machfoedz (1997) dalam Amrizal (2014), seorang akuntan dikatakan profesional apabila me-menuhi tiga syarat, yaitu berkeahlian, ber-pengetahuan dan berkarakter. Karakter me-nunjukkan kepribadianseorang profesional, yang diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan etis akuntan akan sangat menentukan posisinya di masyarakat pemakai jasa profesionalnya.

Menurut Keraf (1998) dalam Amrizal (2014) ada lima prinsip etika bisnis :

            Prinsip otonomiadalah sikap dankemampuan manusia untuk bertindak ber-dasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya ke-bebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan, konsumen, pemerintah, dan masyarakat.

            Prinsip kejujuranmeliputi pemenuhansyarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.

            Prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik mengarahkan agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.

            Prinsip keadilan menuntut agar kitamemberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya.

            Prinsip hormatpada diri sendiri mengarahkan agar kitamemperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memper-lakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.


Prinsip – Prinsip Etika Profesi
            Dalam runtutan profesional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing profesi. Kode etik berhubungan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi. Prinsip-prinsip etika tertentu umumnya berlaku bagi semua orang. Serta berlaku pula bagi kaun profesional. Adapun prinsip-prinsip etika profesi adalah: (Agus Arijanto : 18-19)
1.      Prinsip tanggung jawab, yaitu salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional. Orang yang profesional sudah dengan sednirinya berarti bertanggung jawab  atas profesi yang dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya, dia akan bertanggung jawab dan akan melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin dengan standar diatas rata-rata, dengan hasil maksimal serta mutu yang terbaik.
2.      Prinsip keadilan, yaitu prinsip yang menuntun seseorang yang profesional agar dalam melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
3.      Prinsip otonomi, yaitu prinsip yang dituntun oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya hal ini merupakan konsekuensi dari hakikat profesi itu sendiri. Karena hanya mereka yang profesional, ahli, dan terampil dalam bidang profesinya, sehingga tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
4.      Prinsip integritas moral, yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakikat dan ciri-ciri profesi diatas, terlihat jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang yang mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun masyarakat luas.
CONTOH KASUS
            Berikut adalah contoh kasus tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Akuntan Publik atau KAP. (Amrizal : 2014)
1. AP Biasa Sitepu
            Hasil Temuan: ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. Kredit macet Rp 52 Miliar, atas nama perusahaan Raden Motor nasabah bank BRI.
            Analisis: akuntan Publik dapat dikatakan tidak bersalah, sepanjang sudah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan klien sesuai dengan standar minimal yang disyaratkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia melalui standar professional akuntan publik, Akuntan Publik Sitepu berdasarkan hasil temuan melakukan kesalahan yaitu tidak memberikan informasi penting berkaitan dengan kondisi perusahaan, sehingga pihak BRI selalu pemakai laporan keuangan salah dalam melakukan analisis kredit.

2.  AP Drs. Petrus Mitra Winata dan Rekan
            Hasil temuan: melakukan pelanggaran terhadap SPAP. Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 dan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum, melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya dari tahun 2001 sampai 2004.
            Analisis: dalam rangka menjaga independensi auditor maka seorang Akuntan Publik hanya diperbolehkan melakukan audit umum terhadap kliennya maksimal tiga tahun berturut-turut, hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/pmk.01/2008 tentangJasa Akuntan Publik. Pembatasan masa pemberian jasa pasal 3 (1) dinyatakan: “pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk3 (tiga) tahun buku berturut-turut

3.  AP dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno
Hasil temuan: pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT. Myoh Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga 2005.
            Analisis: pelanggaran oleh Akuntan Publik Djoko Sutardjo, sama halnya dengan (AP) Drs. Petrus Mitra Winata.

4. Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta
Hasil temuan: melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi,dimana dalam standar teknis setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan,sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati.
            Analisis: pelanggran terhadap standar teknis merupakan cerminan bahwa Akuntan Publik belum menjalankan tugas sebagai seorang yang profesional. Hal ini juga mencerminkan jeleknya kualitas akuntan publik, baik dari aspek kompetensi maupun aspek moralitas.

5. Siddharta Siddharta & Harsono
            Hasil temuan: menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT. Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu.
            Analisis: pelanggran yang dilakukan oleh Akuntan Publik Siddharta Siddharta & Harsono sudah termasuk pelanggran berat disamping melakukan tindakan pidana menyogok petugas pajak juga melanggar kode etik profesi, tindakan yang dilakukan sangat merugikan organisasi profesi, namun sayangnya karena perusahaan yang terlibat adalah perusahaan besar di Amerika Serikat (Baker Hughes Inc) akhirnya kasusnya diselasaikan diluar pengadilan.

6. Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM)
            Hasil temuan: kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT. Kimia Farma menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001.Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan.Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi.
            Analisis: kegagalan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM) dalam menemukan kesalahan atau kecurangan merupakan salah satu risiko audit. Resiko audit dapat dikelompokan atas tiga yaitu risiko inheren, risiko deteksi dan risiko pengendalian. Namun demikian kita perlu berfikir lebih kritis, KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM) bukan KAP pemula, perlu penelusuran lebih dalam adanya kemungkinan KAP bekerja tidak profesional.

KESIMPULAN
            Dari uraian diatas maka dapat kita simpulkan beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kode etik akuntan publik dan pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan publik atau KAP
1.      Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kantor akuntan publik diantaranya : pelanggaran batas waktu audit, sesuai dengan undang-undang akuntan maksimal 3 tahun berturut-turut bagi KAP, adanya kolusi antar akuntan dengan klien, tidak nebhaga integritas dan kompetensi
2.      Dampak pelanggaran kode yang dilakukan Akuntan publik diantaranya kerugian bagi investor yang memanfaatkan hasil audit akuntan publik, hilang atau berkurang kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik, pada akhirnya akan merugikan profesi akuntan itu sendiri.
3.      Pelanggaran yang dilakukan oleh KAP cenderung meningkat. Hal ini disebabkan oleh semakin besarnya akses masyarakat terhadap profesi akuntan publik itu sendiri, selama ini akuntan publik berada dibalik tembok raksasa yang tak dapat


Daftar Pustaka
Agus Arijanto. 2011. Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta
Amrizal. Analisis Kritis Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntansi Publik Di Indonesia. Vol 3. No 1. Jakarta Selatan. 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar