Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya, termasuk jasa akuntan.Kepercayaan masyarakat terhadap kualitas
akuntan publik akan menjadi lebih baik, jika profesi tersebut menerapkan standar
mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh
anggota profesinya. Aturan Etika Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang
dikeluarkan oleh Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik di Indonesia.
SPAP adalah acuan yang ditetapkan
menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh akuntan publik dalam pemberian
jasanya. Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia terdiri dari 3 bagian, yaitu: pertama
Prinsip Etika di mana prinsip ini memberikan kerangka dasar bagi aturan etika,
yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip
Etika disahkan oleh kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Kedua
Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota
himpunan yang bersangkutan. Ketiga Interprestasi Aturan Etika, merupakan
interprestasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Menurut Machfoedz (1997) dalam
Amrizal (2014), seorang akuntan dikatakan profesional apabila me-menuhi tiga
syarat, yaitu berkeahlian, ber-pengetahuan dan berkarakter. Karakter
me-nunjukkan kepribadianseorang profesional, yang diantaranya diwujudkan dalam
sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan etis akuntan akan sangat
menentukan posisinya di masyarakat pemakai jasa profesionalnya.
Menurut
Keraf (1998) dalam Amrizal (2014) ada lima prinsip etika bisnis :
Prinsip otonomiadalah sikap dankemampuan manusia untuk bertindak ber-dasarkan
kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya ke-bebasan
mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga
mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab
seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan,
konsumen, pemerintah, dan masyarakat.
Prinsip kejujuranmeliputi pemenuhansyarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu
barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip
ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
Prinsip tidak berbuat jahat dan
berbuat baik mengarahkan agar kita secara
aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan apabila hal
itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan
orang lain atau mitra bisnis.
Prinsip keadilan menuntut agar kitamemberikan apa yang menjadi hak seseorang
di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya.
Prinsip hormatpada diri sendiri mengarahkan
agar kitamemperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak
akan memper-lakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.
Dalam runtutan profesional sangat
erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing profesi. Kode etik
berhubungan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi.
Prinsip-prinsip etika tertentu umumnya berlaku bagi semua orang. Serta berlaku
pula bagi kaun profesional. Adapun prinsip-prinsip etika profesi adalah: (Agus
Arijanto : 18-19)
1. Prinsip tanggung jawab,
yaitu salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional. Orang yang profesional
sudah dengan sednirinya berarti bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya. Dalam
melaksanakan tugasnya, dia akan bertanggung jawab dan akan melakukan pekerjaan
dengan sebaik mungkin dengan standar diatas rata-rata, dengan hasil maksimal
serta mutu yang terbaik.
2. Prinsip keadilan,
yaitu prinsip yang menuntun seseorang yang profesional agar dalam melaksanakan
profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya
orang-orang yang dilayani dalam kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
3. Prinsip otonomi,
yaitu prinsip yang dituntun oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar
mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya
hal ini merupakan konsekuensi dari hakikat profesi itu sendiri. Karena hanya
mereka yang profesional, ahli, dan terampil dalam bidang profesinya, sehingga
tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi
tersebut.
4. Prinsip integritas moral,
yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakikat dan ciri-ciri profesi diatas,
terlihat jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang yang mempunyai
komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga
kepentingan orang lain maupun masyarakat luas.
CONTOH KASUS
Berikut adalah contoh kasus tentang
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Akuntan Publik atau KAP. (Amrizal :
2014)
1. AP Biasa Sitepu
Hasil Temuan: ada empat kegiatan
data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan
publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan
korupsinya. Kredit macet Rp 52 Miliar, atas nama perusahaan Raden Motor nasabah
bank BRI.
Analisis: akuntan Publik dapat
dikatakan tidak bersalah, sepanjang sudah melakukan pemeriksaan atas laporan
keuangan klien sesuai dengan standar minimal yang disyaratkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia melalui standar professional akuntan publik, Akuntan Publik
Sitepu berdasarkan hasil temuan melakukan kesalahan yaitu tidak memberikan
informasi penting berkaitan dengan kondisi perusahaan, sehingga pihak BRI
selalu pemakai laporan keuangan salah dalam melakukan analisis kredit.
2. AP Drs. Petrus Mitra Winata dan Rekan
Hasil temuan: melakukan pelanggaran
terhadap SPAP. Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan
Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 dan pelanggaran
atas pembatasan penugasan audit umum, melakukan audit umum atas laporan
keuangan PT Muzatek Jaya dari tahun 2001 sampai 2004.
Analisis: dalam rangka menjaga
independensi auditor maka seorang Akuntan Publik hanya diperbolehkan melakukan
audit umum terhadap kliennya maksimal tiga tahun berturut-turut, hal ini
ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/pmk.01/2008 tentangJasa
Akuntan Publik. Pembatasan masa pemberian jasa pasal 3 (1) dinyatakan:
“pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6
(enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama
untuk3 (tiga) tahun buku berturut-turut
3. AP dari Kantor Akuntan Publik Hertanto,
Djoko, Ikah & Sutrisno
Hasil
temuan: pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan melakukan audit umum
atas laporan keuangan PT. Myoh Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan
secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga 2005.
Analisis: pelanggaran oleh Akuntan
Publik Djoko Sutardjo, sama halnya dengan (AP) Drs. Petrus Mitra Winata.
4. Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta
Hasil
temuan: melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas
Laporan Keuangan Konsolidasi,dimana dalam standar teknis setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan,sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati.
Analisis: pelanggran terhadap
standar teknis merupakan cerminan bahwa Akuntan Publik belum menjalankan tugas
sebagai seorang yang profesional. Hal ini juga mencerminkan jeleknya kualitas
akuntan publik, baik dari aspek kompetensi maupun aspek moralitas.
5. Siddharta Siddharta & Harsono
Hasil temuan: menyogok aparat pajak
di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu
untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT. Easman
Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula
US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu.
Analisis: pelanggran yang dilakukan
oleh Akuntan Publik Siddharta Siddharta & Harsono sudah termasuk pelanggran
berat disamping melakukan tindakan pidana menyogok petugas pajak juga melanggar
kode etik profesi, tindakan yang dilakukan sangat merugikan organisasi profesi,
namun sayangnya karena perusahaan yang terlibat adalah perusahaan besar di
Amerika Serikat (Baker Hughes Inc) akhirnya kasusnya diselasaikan diluar
pengadilan.
6. Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM)
Hasil temuan: kesalahan penyajian
yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar
harga persediaan digelembungkan. PT. Kimia Farma menerbitkan dua buah daftar
harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar
harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar
penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember
2001.Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan
dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan.Pencatatan ganda tersebut
dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak
berhasil dideteksi.
Analisis: kegagalan KAP Hans
Tuanakotta dan Mustofa (HTM) dalam menemukan kesalahan atau kecurangan
merupakan salah satu risiko audit. Resiko audit dapat dikelompokan atas tiga
yaitu risiko inheren, risiko deteksi dan risiko pengendalian. Namun demikian
kita perlu berfikir lebih kritis, KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM) bukan
KAP pemula, perlu penelusuran lebih dalam adanya kemungkinan KAP bekerja tidak
profesional.
KESIMPULAN
Dari uraian diatas maka dapat kita
simpulkan beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kode etik akuntan
publik dan pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan publik atau KAP
1. Bentuk
pelanggaran yang dilakukan oleh kantor akuntan publik diantaranya : pelanggaran
batas waktu audit, sesuai dengan undang-undang akuntan maksimal 3 tahun
berturut-turut bagi KAP, adanya kolusi antar akuntan dengan klien, tidak
nebhaga integritas dan kompetensi
2. Dampak
pelanggaran kode yang dilakukan Akuntan publik diantaranya kerugian bagi
investor yang memanfaatkan hasil audit akuntan publik, hilang atau berkurang
kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik, pada akhirnya akan
merugikan profesi akuntan itu sendiri.
3. Pelanggaran
yang dilakukan oleh KAP cenderung meningkat. Hal ini disebabkan oleh semakin
besarnya akses masyarakat terhadap profesi akuntan publik itu sendiri, selama
ini akuntan publik berada dibalik tembok raksasa yang tak dapat
Daftar Pustaka
Agus Arijanto. 2011. Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis. PT
RajaGrafindo Persada. Jakarta
Amrizal. Analisis Kritis Pelanggaran
Kode Etik Profesi Akuntansi Publik Di Indonesia. Vol 3. No 1. Jakarta
Selatan. 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar